1. Polis hanya menjamin kendaraan bermotor roda dua
2. Polis hanya dapat menjamin kendaraan roda dua yang berumur kurang dari 7 tahun dari tahun manufaktur.
3. Nilai maksimal kendaraan yang dapat ditanggung adalah Rp 500.000.000
4. Setiap pengajuan klaim akan dikenakan biaya risiko sendiri:
- Kerugian total akibat pencurian: 5% dari nilai klaim, dengan jumlah minimal Rp 150.000
- Kerugian total akibat kecelakaan: Rp 150.000
- Kerugian total karena angin topan, badai, hujan es, banjir, dan tanah longsor: 10% dari nilai klaim, dengan jumlah minimal Rp 500.000
- Kerugian total akibat gempa bumi, tsunami, dan atau letusan gunung berapi: 10% dari nilai klaim, dengan nilai minimal Rp 500.000
- Kerugian total akibat huru-hara, pemogokan, keributan sipil, terorisme, dan sabotase: 10% dari nilai klaim dengan nilai minimal Rp 500.000
- Kecelakaan diri NIL
- Tanggung jawab hukum pihak ketiga: NIL
Apakah artikel ini membantu?
Bagus!
Terima kasih atas umpan balik Anda
Maaf! Kami tidak dapat membantu
Terima kasih atas umpan balik Anda
Umpan balik terkirim
Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut