Informasi Lain - Asuransi Motor

Diubah pada Mon, 6 Mei pada 5:35 PM

1. Polis hanya menjamin kendaraan bermotor roda dua 

2. Polis hanya dapat menjamin kendaraan roda dua yang berumur kurang dari 7 tahun  dari tahun manufaktur.

3. Nilai maksimal kendaraan yang dapat ditanggung adalah Rp 500.000.000

4. Setiap pengajuan klaim akan dikenakan biaya risiko sendiri:

  • Kerugian total akibat pencurian: 5% dari nilai klaim, dengan jumlah minimal Rp 150.000
  • Kerugian total akibat kecelakaan: Rp 150.000
  • Kerugian total karena angin topan, badai, hujan es, banjir, dan tanah longsor: 10% dari nilai klaim, dengan jumlah minimal Rp 500.000
  • Kerugian total akibat gempa bumi, tsunami, dan atau letusan gunung berapi: 10% dari nilai klaim, dengan nilai minimal Rp 500.000
  • Kerugian total akibat huru-hara, pemogokan, keributan sipil, terorisme, dan sabotase: 10% dari nilai klaim dengan nilai minimal Rp 500.000
  • Kecelakaan diri  NIL
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga: NIL

Apakah artikel ini membantu?

Bagus!

Terima kasih atas umpan balik Anda

Maaf! Kami tidak dapat membantu

Terima kasih atas umpan balik Anda

Beri tahu apa yang harus kami perbaiki dari artikel ini!

Pilih setidaknya salah satu alasannya
Verifikasi CAPTCHA diperlukan.

Umpan balik terkirim

Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut