1 | Kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung terjadi akibat bencana alam, kebakaran, huru hara dan pemogokan massal. | 10 | Tanggung jawab hukum apapun terhadap pihak ketiga yang mungkin timbul dari harta benda yang diasuransikan. |
2 | Kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung terjadi melalui atau sebagai akibat peperangan, invasi, tindakan musuh asing, perseteruan (baik dengan diumumkan atau tidak diumumkannya perang) atau insiden lain serupa. | 11 | Kerugian lanjutan sebagai konsekuensi hilangnya atau kerusakan dari harta benda yang diasuransikan. |
3 | Kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung terjadi melalui atau sebagai akibat penyitaan, nasionalisasi atau pengambilalihan atau kehancuran atau kerusakan pada harta benda oleh/atau berdasarkan perintah pemerintah otoritas publik setempat manapun. | 12 |
Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kurangnya kehati-hatian, kecerobohan termasuk ketika harta benda yang diasuransikan berada dalam perbaikan, pembersihan, perawatan, atau pekerjaan lain oleh Pihak lain selain Tertanggung. |
4 | Kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh karena pemakaian, penurunan bertahap kualitas fungsi karena penggunaan, kerusakan akibat binatang atau hewan, kerusakan karena sifat barang itu sendiri, kerusakan karena jamur, perubahan warna, kerusakan atau kerugian karena karat atau korosi, dan penurunan nilai. | 13 | Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh hubung singkat arus listrik atau loncatan bunga api dari arus listrik berlebihan, atau kerusakan elektris/mekanis yaitu fenomena kelistrikan atau kerusakan mesin didalam atau pada harta benda itu sendiri. |
5 | Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh langsung atau tidak langsung oleh atau timbul dari radioaktif, sifat dapat meledak, atau sifat berbahaya lain dari Bahan Bakar Nuklir (termasuk bahan-bahan reaksi fusi atau fisi nuklir). | 14 | Kerugian, kerusakan atau hilangnya pada harta benda yang diasuransikan yang disebabkan oleh penipuan atau hipnotis. |
6 | Kerugian atau kerusakan yang berasal dari kesalahan dan/atau tindakan yang disengaja dari Tertanggung, anggota keluarga Tertanggung dan orang-orang yang bekerja pada Tertanggung. | 15 | Kerugian atas hilangnya harta benda yang diasuransikan yang disebabkan oleh kelupaan, hilang ingatan atau hilang begitu saja, termasuk kerampokan dan kecurian. |
7 | Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan dan/atau tindakan yang disengaja atau kelalaian oleh orang lain yang mempunyai kepentingan (interest) untuk menerima klaim. | 16 | Kehilangan data/informasi apapun atau software/program apapun yang diunduh ke dalam semua barang dengan computer. |
8 | Kerugian atau kerusakan bawaan dari harta benda yang menjadi dan merupakan tanggung jawab pabrikan (garansi pabrik). | 17 | Jika Tertanggung, anggota keluarga Tertanggung dan orang-orang yang bekerja pada Tertanggung mencoba memperbaiki sendiri perangkat keras (hardware) atau sistem (software) dari barang. |
9 | Kerugian atau kerusakan pada bagian-bagian tambahan atau aksesoris baik dari pabrikan, penjual maupun yang lain. | 18 | Dan Pengecualian lainnya yang tertera pada Sertifikat Polis. |
Apakah artikel ini membantu?
Bagus!
Terima kasih atas umpan balik Anda
Maaf! Kami tidak dapat membantu
Terima kasih atas umpan balik Anda
Umpan balik terkirim
Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut