Pengecualian - (Bukalapak Perpanjangan Garansi)

Diubah pada Wed, 1 Nov, 2023 pada 4:18 PM

1Kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung terjadi akibat gempa bumi, gunung meletus, tsunami, dan badai.
11

    

Tanggung jawab hukum apapun terhadap pihak ketiga yang mungkin timbul dari harta benda yang diasuransikan.


2

    

Kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung terjadi melalui atau sebagai akibat kerusuhan, huru hara, pemogokan, peperangan, invasi, tindakan musuh asing, perseteruan (baik dengan diumumkan atau tidak diumumkannya perang) atau insiden lain serupa.


12

    

Kerugian lanjutan sebagai konsekuensi hilangnya atau kerusakan dari harta benda yang diasuransikan.


3

    

Kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung terjadi melalui atau sebagai akibat penyitaan, nasionalisasi atau pengambilalihan atau kehancuran atau kerusakan pada harta benda oleh/atau berdasarkan perintah pemerintah otoritas publik setempat manapun.


13

    

Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kurangnya kehati-hatian, kecerobohan termasuk ketika harta benda yang diasuransikan berada dalam perbaikan, pembersihan, perawatan, atau pekerjaan lain oleh Pihak lain selain Tertanggung.


4

    

Kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh karena pemakaian yang menyebabkan kerusakan, karat dan korosi, jamur, perubahan warna, terkelupas dan tergores.


14

    

Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pemadaman listrik dan lonjakan, atau tegangan tidak memadai atau tidak tepat.


5

    

Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh langsung atau tidak langsung oleh atau timbul dari radioaktiv, sifat dapat meledak, atau sifat berbahaya lain dari Bahan Bakar Nuklir (termasuk bahan- bahan reaksi fusi atau fisi nuklir).


15

    

Kerugian, kerusakan atau hilangnya pada harta benda yang diasuransikan yang disebabkan oleh penipuan atau hipnotis.


6

    

Kerugian atau kerusakan yang berasal dari kesalahan dan/atau tindakan yang disengaja dari Tertanggung, anggota keluarga Tertanggung dan orang-orang yang bekerja pada Tertanggung.


16Kerugian atas hilangnya harta benda yang diasuransikan yang disebabkan oleh kelupaan, hilang ingatan atau hilang begitu saja.
7

    

Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan dan/atau tindakan yang disengaja atau kelalaian oleh orang lain yang mempunyai kepentingan (interest) untuk menerima klaim.


17

    

Produk digunakan untuk keperluan industri/ komersial, dan usaha perdangangan. Tidak termasuk rumah atau tempat tinggal yang disewakan.


8

    

Kerugian atau kerusakan bawaan dari harta benda yang menjadi dan merupakan tanggung jawab pabrikan (garansi pabrik).


18Kerusakan perangkat lunak, software, dan kehilangan data.
9

    

Kerugian atau kerusakan pada bagian-bagian tambahan atau komponen yang tidak memiliki fungsi individual atau baik dari pabrikan, penjual maupun yang lain, termasuk tidak terbatas pada peralatan atau komponen yang akan menurun fungsinya karena akan digunakan, seperti head video, head optic, head printer, optic, mata laser, mata pisau, mata gergaji, mata gerinda, melemahnya dynamo mesin, habisnya tinta dan cairan lainnya, lampu, part karet dan membrane, dan filter air dan udara.


19    Kerusakan akibat pengiriman.
10

    

Kerugian atau kerusakan pada aksesoris yang bukan bagian utama dari unit seperti kabel, baterai, keyboard external, mouse external, bracket dinding.




Apakah artikel ini membantu?

Bagus!

Terima kasih atas umpan balik Anda

Maaf! Kami tidak dapat membantu

Terima kasih atas umpan balik Anda

Beri tahu apa yang harus kami perbaiki dari artikel ini!

Pilih setidaknya salah satu alasannya
Verifikasi CAPTCHA diperlukan.

Umpan balik terkirim

Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut