1. Menjamin ganti rugi atas kerusakan sebagian dan total
Kerugian sebagaian ataupun total kendaraan akan dijamin 100% dengan dikurangi biaya risiko sendiri, jika terjadi kerusakan total oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan kejahatan, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas lainnya
2. Angin topan, badai, hujan es, banjir dan tanah longsor (tambahan)
Jaminan dapat diperluas untuk mencakup kerusakan total dari kejadian ini.
3. Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi (tambahan)
Jaminan dapat diperluas untuk mencakup kerusakan total dari kejadian ini.
4. Huru hara, pemogokan, keributan sipil dan terorisme dan sabotase (tambahan)
Jaminan dapat diperluas untuk mencakup kerusakan total dari kejadian ini.
5. Kecelakaan diri sopir dan penumpang (tambahan)
Jaminan dapat diperluas termasuk dengan kerusakan sebagian dan total untuk kecelakaan diri
6. Tanggung jawab hukum pihak ketiga (tambahan)
Jaminan dapat diperluas termasuk dengan kerugian sebagian dan total tanggung jawab hukum pihak ketiga"
Apakah artikel ini membantu?
Bagus!
Terima kasih atas umpan balik Anda
Maaf! Kami tidak dapat membantu
Terima kasih atas umpan balik Anda
Umpan balik terkirim
Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut