- Komprehensif
Untuk unit baru yang mengalami kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh jenis pertanggungan sebagai berikut:
a. Kebakaran, ledakan, petir dan kejatuhan pesawat terbang;
b. Kerusuhan, pemogokan dan huru-hara;
c. Badai dan taifun, gelombang pasang dan banjir;
d. Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami;
e. Kejadian kecelakaan atau insiden lain yang tidak diharapkan dan terjadi secara tiba – tiba
seperti terbentur, terjatuh dan terlindas termasuk terjatuh kedalam air.
maka Tertanggung akan mendapatkan perbaikan unit (suku cadang dan biaya jasa) sampai ke
kondisi sebelum kejadian atau kerugian. - Kerusakan Total
Untuk unit baru yang mengalami kerusakan total atau biaya perbaikan kerusakannya (suku cadangdan biaya jasa) melebihi 75% dari harga pembelian yang disebabkan oleh jenis pertanggungan
seperti yang tercantum pada keterangan kondisi Komprehensif diatas, maka Tertanggung akan
mendapatkan penggantian sebesar harga pertanggungan dikurangi biaya risiko sendiri.
Penggantian tersebut akan dibayarkan terlebih dahulu ke ACSI.
Apakah artikel ini membantu?
Bagus!
Terima kasih atas umpan balik Anda
Maaf! Kami tidak dapat membantu
Terima kasih atas umpan balik Anda
Umpan balik terkirim
Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut