Asuransi ini menjamin kerusakan total akibat insiden tidak disengaja seperti:
1. Terlempar
2. Terjatuh
3. Kemasukan Cairan
4. Kerusakan Akibat Listrik Statis/ Korslet
5. Kerusakan fisik lainnya yang tidak disengaja sehingga tidak berbentuk seperti semula/ menyebabkan Objek Pertanggungan kehilangan fungsi utamanya dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan sama dengan atau lebih tinggi dari 70% dari Nilai Pertanggungan dalam Ikhtisar Polis. Namun kerusakan bukan karena cacat pabrik, rusak saat diterima, dan barang bekas pada saat perbaikan.
Apakah artikel ini membantu?
Bagus!
Terima kasih atas umpan balik Anda
Maaf! Kami tidak dapat membantu
Terima kasih atas umpan balik Anda
Umpan balik terkirim
Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut