1. Menjamin ganti rugi atas kehilangan / kerusakan total
Kerugian kendaraan akan dijamin 100% sesuai harga kendaraan dengan dikurangi biaya risiko sendiri, jika terjadi kerusakan total oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas lainnya (minimal kerusakan 75% dari nilai pertanggungan).
2. Angin topan, badai, hujan es, banjir dan tanah longsor (tambahan)
Jaminan dapat diperluas untuk mencakup kerusakan total dari kejadian ini.
3. Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi (tambahan)
Jaminan dapat diperluas untuk mencakup kerusakan total dari kejadian ini.
4. Huru hara, pemogokan, keributan sipil dan terorisme dan sabotase (tambahan)
Jaminan dapat diperluas untuk mencakup kerusakan total dari kejadian ini.
5. Kecelakaan diri sopir dan penumpang (tambahan)
Jaminan dapat diperluas untuk mencakup kerusakan total untuk kecelakaan diri.
6. Tanggung jawab hukum pihak ketiga (tambahan)
Jaminan dapat diperluas untuk mencakup kerusakan total atas tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Apakah artikel ini membantu?
Bagus!
Terima kasih atas umpan balik Anda
Maaf! Kami tidak dapat membantu
Terima kasih atas umpan balik Anda
Umpan balik terkirim
Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut