Perlindungan - Asuransi Motor

Diubah pada Mon, 6 Mei pada 4:55 PM

1. Menjamin ganti rugi atas kehilangan / kerusakan total

Kerugian kendaraan akan dijamin 100% dari nilai pertanggungan sesuai harga kendaraan dengan dikurangi biaya risiko sendiri, jika terjadi kerusakan total oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas lainnya (minimal kerusakan 75% dari nilai pertanggungan).


2. Angin topan, badai, hujan es, banjir dan tanah longsor (tambahan)

Jaminan dapat diperluas untuk mencakup kerusakan total dari kejadian ini.


3. Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi (tambahan)

Jaminan dapat diperluas untuk mencakup kerusakan total dari kejadian ini.


4. Huru hara, pemogokan, keributan sipil dan terorisme dan sabotase (tambahan)

Jaminan dapat diperluas untuk mencakup kerusakan total dari kejadian ini.


5. Kecelakaan diri sopir dan penumpang (tambahan)

Jaminan dapat diperluas untuk mencakup kecelakaan diri.


6. Tanggung jawab hukum pihak ketiga (tambahan)

Jaminan dapat diperluas untuk mencakup tanggung jawab hukum pihak ketiga."

Apakah artikel ini membantu?

Bagus!

Terima kasih atas umpan balik Anda

Maaf! Kami tidak dapat membantu

Terima kasih atas umpan balik Anda

Beri tahu apa yang harus kami perbaiki dari artikel ini!

Pilih setidaknya salah satu alasannya
Verifikasi CAPTCHA diperlukan.

Umpan balik terkirim

Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut