Jaminan Perpanjangan Garansi untuk Elektronik, yaitu Memberikan ganti rugi terhadap kegagalan
mekanik atau elektrik yang termasuk dalam daftar garansi pabrik yang diberikan oleh masing-masing
pemegang merek Barang Elektronik.
Objek Asuransi :
Handphone/Smartphone, Tablet & Laptop (bekas/secondhand).
Apakah artikel ini membantu?
Bagus!
Terima kasih atas umpan balik Anda
Maaf! Kami tidak dapat membantu
Terima kasih atas umpan balik Anda
Umpan balik terkirim
Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut