Sekilas - Proteksi Gadget Akulaku

Diubah pada Mon, 6 Mei pada 1:08 PM

Perusahaan asuransi wajib memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap setiap kerugian atau kerusakan objek yang diasuransikan di mana pun lokasinya selama operasi dari setiap penyebab:

1. Kebakaran, ledakan, petir dan pesawat jatuh

2. Angin topan dan Topan, gelombang pasang dan banjir

3. Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami

4. Kerusakan kecelakaan seperti terbentur/tabrakan, jatuh, dan terlindas termasuk jatuh ke dalam air

Apakah artikel ini membantu?

Bagus!

Terima kasih atas umpan balik Anda

Maaf! Kami tidak dapat membantu

Terima kasih atas umpan balik Anda

Beri tahu apa yang harus kami perbaiki dari artikel ini!

Pilih setidaknya salah satu alasannya
Verifikasi CAPTCHA diperlukan.

Umpan balik terkirim

Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut