Perusahaan asuransi wajib memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap setiap kerugian atau kerusakan objek yang diasuransikan di mana pun lokasinya selama operasi dari setiap penyebab:
1. Kebakaran, ledakan, petir dan pesawat jatuh
2. Angin topan dan Topan, gelombang pasang dan banjir
3. Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami
4. Kerusakan kecelakaan seperti terbentur/tabrakan, jatuh, dan terlindas termasuk jatuh ke dalam air
Apakah artikel ini membantu?
Bagus!
Terima kasih atas umpan balik Anda
Maaf! Kami tidak dapat membantu
Terima kasih atas umpan balik Anda
Umpan balik terkirim
Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut