Berikut ringkasan pengecualian dari asuransi hewan peliharaan:
1. Asuransi ini tidak menanggung kematian hewan peliharaan akibat:
- Dengan sengaja dibunuh oleh pihak tertanggung
- Keracunan makanan
- Komplikasi persalinan atau kehamilan
- Jika hewan peliharaan sedang berada di karantina atau tempat penitipan hewan
- Sakit atau penyakit
- Kematian yang terjadi kurang dari 30 hari sejak polis asuransi dimulai dengan sebab apapun
2. Biaya pengobatan atau rawat inap karena penyakit yang tidak ditanggung, termasuk:
Canine Parvovirus atau hepatitis, distemper, rabies dan lain-lain. Silahkan lihat ketentuan polis untuk daftar lengkap pengecualian.
3. Kehilangan peliharan di penitipan hewan dan karantina tidak ditanggung, termasuk pencurian peliharaan saat di penitipan hewan atau karantina.
4. Kerugian pihak ketiga tidak ditanggung jika:
- Pihak ketiga memiliki hubungan keluarga, tinggal di rumah tangga yang sama, atau bekerja untuk pihak tertanggung.
- Kerusakan barang milik tertanggung atau pihak ketiga akibat hewan peliharaan.
- Cedera atau kematian akibat rabies.
5. Kerugian akibat peristiwa tidak terduga tidak ditanggung. Hal ini termasuk tapi tidak terbatas pada:
Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan bekerja, Tawuran, Pembangkitan rakyat, Pengambil-alihan kekuasaan, Revolusi, Perang saudara, Perang, Makar, Terorisme, Sabotase, Penjarahan, dan lainnya. Silahkan merujuk pada polis untuk daftar pengecualian yang lengkap.
6. Kerugian akibat reaksi nuklir tidak ditanggung, termasuk:
radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, dan kontaminasi radioaktif.
Informasi lebih lengkap dapat disimak pada lampiran berikut:
Apakah artikel ini membantu?
Bagus!
Terima kasih atas umpan balik Anda
Maaf! Kami tidak dapat membantu
Terima kasih atas umpan balik Anda
Umpan balik terkirim
Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut