Informasi Lain - (Asuransi Hewan Peliharaan)

Diubah pada Wed, 1 Nov, 2023 pada 10:36 AM

  1. Hewan peliharaan tertanggung harus berusia di antara 0 hingga 14 tahun.

  2. Polis asuransi hanya menjamin kecelakaan yang terjadi di wilayah Indonesia yang mengizinkan membawa hewan peliharaan. Periksa polis anda untuk melihat daftar lokasi yang masuk cakupan.

  3. Permohonan klaim harus dibuat secara tertulis dengan dokumen lengkap dalam jangka waktu kurang dari 36  3 x 24 jam sejak kejadian kecelakaan/kerugian.

  4. Pembayaran klain akan dilakukan kepada pihak tertanggung dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan klaim yang lengkap diterima.

  5. Jika peliharaan anda sakit, anda harus membuat dokumentasi rangkaian peristiwa untuk melengkapi klaim anda."

Apakah artikel ini membantu?

Bagus!

Terima kasih atas umpan balik Anda

Maaf! Kami tidak dapat membantu

Terima kasih atas umpan balik Anda

Beri tahu apa yang harus kami perbaiki dari artikel ini!

Pilih setidaknya salah satu alasannya
Verifikasi CAPTCHA diperlukan.

Umpan balik terkirim

Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut