- Untuk unit baru yang mengalami kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh jenis pertanggungan yang tertulis pada polis, maka Tertanggung akan mendapatkan perbaikan unit (suku cadang dan biaya jasa) sampai ke kondisi sebelum kejadian atau kerugian.
- Untuk unit yang mengalami kerusakan total atau biaya perbaikan kerusakannya (suku cadang dan biaya jasa) melebihi 75% dari harga pembelian, maka Tertanggung akan mendapatkan penggantian unit baru yang sama dan setipe.
Apakah artikel ini membantu?
Bagus!
Terima kasih atas umpan balik Anda
Maaf! Kami tidak dapat membantu
Terima kasih atas umpan balik Anda
Umpan balik terkirim
Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut