Kondisi Perlindungan - Asuransi Elektronik Bukalapak

Diubah pada Wed, 1 Nov, 2023 pada 3:52 PM

  1. Untuk unit baru yang mengalami kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh jenis pertanggungan yang tertulis pada polis, maka Tertanggung akan mendapatkan perbaikan unit (suku cadang dan biaya jasa) sampai ke kondisi sebelum kejadian atau kerugian.

  2. Untuk unit yang mengalami kerusakan total atau biaya perbaikan kerusakannya (suku cadang dan biaya jasa) melebihi 75% dari harga pembelian, maka Tertanggung akan mendapatkan penggantian unit baru yang sama dan setipe.

Apakah artikel ini membantu?

Bagus!

Terima kasih atas umpan balik Anda

Maaf! Kami tidak dapat membantu

Terima kasih atas umpan balik Anda

Beri tahu apa yang harus kami perbaiki dari artikel ini!

Pilih setidaknya salah satu alasannya
Verifikasi CAPTCHA diperlukan.

Umpan balik terkirim

Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut