- Untuk unit baru yang rusak total atau biaya perbaikan kerusakan (suku cadang dan biaya servis) melebihi 75% dari harga pembelian, Tertanggung akan mendapatkan penggantian sebesar harga yang tertera pada invoice pembelian dengan penggantian maksimal Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebelum dikurangi risiko sendiri 15%.
- Periode asuransi : 30 hari dan 90 hari.
- Maksimal 1x klaim selama periode perlindungan.
- Perlindungan akan terhenti ketika terjadi kerusakan total (kerusakan total).
- Risiko sendiri : 15% dari nilai klaim, minimal Rp.25.000.
Apakah artikel ini membantu?
Bagus!
Terima kasih atas umpan balik Anda
Maaf! Kami tidak dapat membantu
Terima kasih atas umpan balik Anda
Umpan balik terkirim
Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut