Kondisi Pertanggungan - (Asuransi Barang Bukalapak)

Diubah pada Wed, 1 Nov, 2023 pada 3:55 PM

  1. Untuk unit baru yang rusak total atau biaya perbaikan kerusakan (suku cadang dan biaya servis) melebihi 75% dari harga pembelian, Tertanggung akan mendapatkan penggantian sebesar harga yang tertera pada invoice pembelian dengan penggantian maksimal Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebelum dikurangi risiko sendiri 15%.

  2. Periode asuransi : 30 hari dan 90 hari.

  3. Maksimal 1x klaim selama periode perlindungan.

  4. Perlindungan akan terhenti ketika terjadi kerusakan total (kerusakan total).

  5. Risiko sendiri : 15% dari nilai klaim, minimal Rp.25.000.

Apakah artikel ini membantu?

Bagus!

Terima kasih atas umpan balik Anda

Maaf! Kami tidak dapat membantu

Terima kasih atas umpan balik Anda

Beri tahu apa yang harus kami perbaiki dari artikel ini!

Pilih setidaknya salah satu alasannya
Verifikasi CAPTCHA diperlukan.

Umpan balik terkirim

Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut