- Untuk barang hilang keseluruhan, yang tercover asuransi adalah senilai invoice, yaitu harga barang dan ongkos kirim (tidak termasuk dengan biaya asuransi).
- Untuk barang hilang sebagian atau tidak lengkap, yang tercover asuransi adalah sebagian barang yang tidak diterima oleh pembeli dikarenakan barang hilang dalam proses pengiriman. Nominal yang dapat dilakukan pergantian adalah seharga barang yang hilang sebagian tersebut beserta ongkos kirim disesuaikan (prorata) dengan berat barang yang hilang (tidak termasuk dengan biaya asuransi).
- Untuk barang rusak secara keseluruhan/total maupun sebagian, yang tercover asuransi adalah barang yang rusak secara fisik karena pengiriman, bukan rusak fungsi sistem barang. Nominal yang akan dilakukan pergantian adalah seharga barang rusak ditambah ongkos kirim sesuai dengan berat produk rusak.
Apakah artikel ini membantu?
Bagus!
Terima kasih atas umpan balik Anda
Maaf! Kami tidak dapat membantu
Terima kasih atas umpan balik Anda
Umpan balik terkirim
Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut