Kondisi Perlindungan - (Asuransi Pengiriman Bukalapak)

Diubah pada Wed, 1 Nov, 2023 pada 2:45 PM

  1. Untuk barang hilang keseluruhan, yang tercover asuransi adalah senilai invoice, yaitu harga barang dan ongkos kirim (tidak termasuk dengan biaya asuransi).

  2. Untuk barang hilang sebagian atau tidak lengkap, yang tercover asuransi adalah sebagian barang yang tidak diterima oleh pembeli dikarenakan barang hilang dalam proses pengiriman. Nominal yang dapat dilakukan pergantian adalah seharga barang yang hilang sebagian tersebut beserta ongkos kirim disesuaikan (prorata) dengan berat barang yang hilang (tidak termasuk dengan biaya asuransi).

  3. Untuk barang rusak secara keseluruhan/total maupun sebagian, yang tercover asuransi adalah barang yang rusak secara fisik karena pengiriman, bukan rusak fungsi sistem barang. Nominal yang akan dilakukan pergantian adalah seharga barang rusak ditambah ongkos kirim sesuai dengan berat produk rusak.


Apakah artikel ini membantu?

Bagus!

Terima kasih atas umpan balik Anda

Maaf! Kami tidak dapat membantu

Terima kasih atas umpan balik Anda

Beri tahu apa yang harus kami perbaiki dari artikel ini!

Pilih setidaknya salah satu alasannya
Verifikasi CAPTCHA diperlukan.

Umpan balik terkirim

Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut