Risiko Sendiri - (Autocilin Asuransi Mobil Komprehensif)

Diubah pada Wed, 1 Nov, 2023 pada 10:18 AM

Setiap pengajuan klaim akan dikenakan biaya risiko sendiri:

  • Kerugian total akibat pencurian: 5% dari nilai pertanggungan, minimal Rp. 1,000,000
  • Kerugian total akibat kecelakaan: 5% dari nilai pertanggungan, minimal Rp. 1,000,000
  • Kerugian total akibat angin topan, badai, hujan es, banjir dan tanah longsor: 10% dari nilai klaim, dengan nilai minimal Rp 500,000
  • Kerugian total akibat gempa bumi, tsunami, dan atau letusan gunung berapi: 10% dari nilai pertanggungan, dengan nilai minimal Rp 500,000
  • Kerugian total akibat huru-hara, pemogokan, dan keributan sipil, terorisme dan sabotase: 10% dari nilai pertanggungan , dengan nilai minimal Rp 500,000
  • Kecelakaan diri: NIL
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga: NIL

Apakah artikel ini membantu?

Bagus!

Terima kasih atas umpan balik Anda

Maaf! Kami tidak dapat membantu

Terima kasih atas umpan balik Anda

Beri tahu apa yang harus kami perbaiki dari artikel ini!

Pilih setidaknya salah satu alasannya
Verifikasi CAPTCHA diperlukan.

Umpan balik terkirim

Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut