Setiap pengajuan klaim akan dikenakan biaya risiko sendiri:
- Kerugian total akibat pencurian: 5% dari nilai pertanggungan, minimal Rp. 1,000,000
- Kerugian total akibat kecelakaan: 5% dari nilai pertanggungan, minimal Rp. 1,000,000
- Kerugian total akibat angin topan, badai, hujan es, banjir dan tanah longsor: 10% dari nilai klaim, dengan nilai minimal Rp 500,000
- Kerugian total akibat gempa bumi, tsunami, dan atau letusan gunung berapi: 10% dari nilai pertanggungan, dengan nilai minimal Rp 500,000
- Kerugian total akibat huru-hara, pemogokan, dan keributan sipil, terorisme dan sabotase: 10% dari nilai pertanggungan , dengan nilai minimal Rp 500,000
- Kecelakaan diri: NIL
- Tanggung jawab hukum pihak ketiga: NIL
Apakah artikel ini membantu?
Bagus!
Terima kasih atas umpan balik Anda
Maaf! Kami tidak dapat membantu
Terima kasih atas umpan balik Anda
Umpan balik terkirim
Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut