Pengecualian - (Asuransi Retur Bukalapak)

Diubah pada Wed, 1 Nov, 2023 pada 4:14 PM

1.  Barang yang tidak bisa ditanggung 

a. Barang-barang yang dilarang diperdagangkan bebas didasarkan pada hukum yang berlaku di Indonesia.

b. Semua jenis barang yang bertentangan dengan peraturan Indonesia untuk pengiriman barang.

c. Barang yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.



2.  Pengecualian lainnya


a. Kehilangan/kerusakan/kerugian yang disebabkan oleh kesengajaan atau penggelapan oleh pihak yang bekerja di

    Bukalapak dan/atau kelalaian nyata oleh pihak Bukalapak.

b. Kehilangan/kerusakan/kerugian yang disebabkan oleh sifat dari barang itu sendiri termasuk keausan atau penyusutan.

c. Keterlambatan pengiriman yang melebihi periode pengiriman yang semestinya.

d. Kehilangan/kerusakan/kerugian sebagai akibat dari oksidasi, kontaminasi polusi, dan reaksi nuklir.

e. Kerugian yang disebabkan oleh kolusi/konspirasi/penipuan yang dilakukan dalam kelompok antara pembeli dan 

    penjual.

f. Kerusakan fungsi barang untuk barang elektronik, jika tidak ada kerusakan fisik pada barang yang diasuransikan, yang

   disebabkan oleh risiko yang tercakup dalam Polis.

g. Kerusakan pada properti fisik dan kehilangan beberapa item yang tidak disertai dengan kerusakan paket pengiriman.

h. Kerusakan yang Telah Ada Sebelumnya untuk Barang Bekas.


Apakah artikel ini membantu?

Bagus!

Terima kasih atas umpan balik Anda

Maaf! Kami tidak dapat membantu

Terima kasih atas umpan balik Anda

Beri tahu apa yang harus kami perbaiki dari artikel ini!

Pilih setidaknya salah satu alasannya
Verifikasi CAPTCHA diperlukan.

Umpan balik terkirim

Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut