1. Barang yang tidak bisa ditanggung
a. Barang-barang yang dilarang diperdagangkan bebas didasarkan pada hukum yang berlaku di Indonesia.
b. Semua jenis barang yang bertentangan dengan peraturan Indonesia untuk pengiriman barang.
c. Barang yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
2. Pengecualian lainnya
a. Kehilangan/kerusakan/kerugian yang disebabkan oleh kesengajaan atau penggelapan oleh pihak yang bekerja di
Bukalapak dan/atau kelalaian nyata oleh pihak Bukalapak.
b. Kehilangan/kerusakan/kerugian yang disebabkan oleh sifat dari barang itu sendiri termasuk keausan atau penyusutan.
c. Keterlambatan pengiriman yang melebihi periode pengiriman yang semestinya.
d. Kehilangan/kerusakan/kerugian sebagai akibat dari oksidasi, kontaminasi polusi, dan reaksi nuklir.
e. Kerugian yang disebabkan oleh kolusi/konspirasi/penipuan yang dilakukan dalam kelompok antara pembeli dan
penjual.
f. Kerusakan fungsi barang untuk barang elektronik, jika tidak ada kerusakan fisik pada barang yang diasuransikan, yang
disebabkan oleh risiko yang tercakup dalam Polis.
g. Kerusakan pada properti fisik dan kehilangan beberapa item yang tidak disertai dengan kerusakan paket pengiriman.
h. Kerusakan yang Telah Ada Sebelumnya untuk Barang Bekas.
Apakah artikel ini membantu?
Bagus!
Terima kasih atas umpan balik Anda
Maaf! Kami tidak dapat membantu
Terima kasih atas umpan balik Anda
Umpan balik terkirim
Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut